Cegah COVID-19 Riau Keluarkan Aturan Ketat Pelaksanaan UN

Pekanbaru  – Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan aturan ketat perihal pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat sekolah menengah atas dan sekolah sederajat yang dijadwalkan berlangsung akhir Maret 2020 dalam upaya mencegah penularan COVID-19.

“Dinas Pendidikan Riau sudah mengeluarkan surat edaran tentang protokol pelaksanaan UN 2019/2020 untuk penanganan penyebaran COVID-19,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Riau, Chairul Rizky, di Pekanbaru, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini UN tingkat sekolah menengah atas dan sekolah sederajat rencananya dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan namun dengan memperhatikan protokol kesehatan selama penyelenggaraan.

Menurut dia, protokol kesehatan dalam penyelenggaraan UN yang harus dijalankan oleh sekolah terdiri atas delapan poin, dua di antaranya menghindari kontak fisik langsung seperti bersalaman dan cium tangan serta mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau cairan disinfektan sebelum dan sesudah ujian.

Poin selanjutnya, peserta yang memiliki keluhan sakit berupa demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, maupun sesak nafas diminta tidak hadir di sekolah.

“Khusus peserta ujian agar tidak memaksakan mengikuti ujian dan dapat mengikuti ujian pada waktu yang lain yang ditetapkan Pusat Asesmen dan Pembelajaran,” kata Chairul.

Menurut dia, sekolah juga harus memastikan ketersediaan alat pembersih tangan di depan ruang ujian dan membersihkan ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan untuk setiap sesi UN.

“Pembersihan dilakukan menggunakan disinfektan untuk seluruh piranti yang digunakan oleh peserta UN, seperti handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik atau keyboardmouse (tetikus), kursi, meja, dan alat tulis,” ujarnya.

Di samping itu, sekolah diminta menghindari penggunaan alat tulis secara bersama dalam pengisian daftar hadir UN dan peserta ujian tidak boleh saling meminjam alat tulis dan peralatan lain.

Jika ada warga sekolah yang mengalami gejala serupa COVID-19, maka kepala sekolah diminta segera meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.

“Jika terdapat kasus dalam jumlah besar, kepala sekolah segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan dinas kesehatan,” demikian Chairul Rizky.(Ant)