Sebanyak 2.642 Narapidana di Jambi Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan RI

Jambi – Sebanyak 2.642 warga binaan atau narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Provinsi Jambi akan mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun ini dan 16 orang narapidana diantaranya akan bebas langsung usai pemberikan remisi nanti.

Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk hadiah kepada warga binaan di hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pada 17 Agustus 2021, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Aris Munandar di Jambi, Senin.

Remisi tersebut diberikan dalam menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia dan penyerahan tersebut diberikan, sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah berprilaku baik selama berada di dalam tahanan.

Dari 2.642 orang warga binaan yang akan mendapat remisi ada sebanyak 16 orang diantaranya langsung bebas. Ke 16 warga binaan itu terdiri dari sembilan orang warga binaan dari LP Jambi, dua orang warga binaan dari LP Sarolangun dan lima orang dari warga binaan LP Kuala Tungkal.

“Iya, pemotongan masa tahanan tersebut diberikan bervariasi, mulai dari masa pengurangan satu bulan hingga paling banyak enam bulan,” kata Aris.

Kadivpas Kemenkumham Jambi, Airs Munandar juga berharap kepada warga binaan yang masih berada di dalam Lapas maupun yang bebas, untuk berprilaku baik dan tidak kembali melakukan perbuatan kriminal dan diharapkan dengan diberikan pengurangan ini dapat memotivasi warga binaan menjadi lebih baik lagi ke depan. (Ant)