Polresta Padang Sumbar Tangkap Seorang Anak Mencuri di Toko Seluler

Padang, – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan anak berusia 16 tahun karena terjerat kasus dugaan pencurian di toko seluler dan elektronik “Counter Pinzy” Simpang Alai, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.

Anak laki-laki yang berkonflik dengan hukum (ABH) itu berinsial MI, beralamat di Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun.

“ABH tersebut diduga telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan dan ditangkap pada Sabtu (5/6),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Minggu.

Penangkapan dilakukan oleh polisi berdasarkan laporan yang diterima dengan nomor: LP/B/282/VI/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tanggal 5 Juni 2021.

Ia mengatakan awalnya tim Klewang memperoleh informasi masyarakat bahwa ada toko yang dibobol maling, petugas kemudian mendatangi lokasi untuk memeriksa kebenarannya.

Informasi tersebut ternyata benar, petugas lalu menghubungi korban untuk memberitahukan peristiwa.

Korban yang menerima informasi demikian langsung mendatangi toko, dan ia lihat sejumlah barang berupa asesoris telefon, serta uang kotak amal telah hilang dengan total kerugian mencapai Rp6 juta.

Atas kejadian tersebut Satreskrim Polresta Padang akhirnya menurunkan Tim Klewang untuk melakukan penyelidikan di lapangan, karena diketahui Counter Pizzy sering kehilangan barang.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi,” katanya.

Ketika sedang melakukan pengintaian pada Sabtu (5/6), Tim Klewang memergoki MI tengah melakukan aksinya.

Ia memasuki toko dengan cara memanjat atap konter kemudian merusak grandel pintu konter.

MI beraksi di dalam toko sekitar sepuluh menit untuk mengambil barang yang akan dicurinya, dan tidak sadar perbuatannya telah diintai polisi.

Ketika hendak membawa barang-barang itu keluar, pelaku telah ditunggu oleh tim Klewang di pintu keluar toko.

MI yang sudah tertangkap basah hanya bisa pasrah, dan tak bisa mengelak lagi ketika hendak diamankan oleh petugas.

Dari tangannya polisi menyita barang bukti berupa empat kotak masker putih, empat kotak masker hitam, empat unit wireless headphone, dan tujuh unit headphone.

Kemudian sembilan unit power bank dari dua merek, satu kotak ornamen jam dinding, satu kotak Amal Yayasan Al Islam, satu celengan amal tabungan surga, satu batang besi dengan panjang sekitar 50 centimeter, dan satu gembok rusak.

Ketika diperiksa polisi MI mengaku telah mencuri di toko yang sama sebanyak tujuh kali, dan empat lainnya di lokasi berbeda. (Ant)