Polda Jambi Berhasil Meringkus Penjual Obat Pertanian Oplosan

Jambi, sahabatrakyat.com – Subdit I Indaksi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil meringkus tersangka inisial J, warga Jambi sebagai pelaku pemalsuan sekaligus pengoplos serta pembuat label palsu obat-obatan pertanian seperti herbisida, Kamis, (19/03/21)

Kasubdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, mengatakan modus tersangka dengan mengganti label herbisida bermerek asli dengan produk palsu, setelah dioplos merek berbeda yang dijual kepada petani di Provinsi Jambi dengan kualitas di bawah standar yang asli

“Kasus ini berhasil diungkap setelah adanya temuan dan laporan petani, dan kepolisian langsung melakukan pengecekan kualitas barang bukti, dan hasil laboratorium herbisida yang dijual pelaku memang tidak sesuai dengan isi kandungannya,” terang AKBP Yuyan Priatmaja

Diduga tersangka mendapatkan keuntungan besar dari proses penjualan tersebut, dan saat ini ada sekitar 100 lembar label herbisida palsu yang dicetak sendiri bersama pelaku lainnya yang masih dicari.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (Tbn)