Pangkalpinang – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin mengapresiasi langkah PT Timah Tbk meluncurkan Human Right Policy, guna pemenuhan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam melaksanakan bisnisnya.
“Langkah PT Timah ini bisa menjadi contoh dan mendorong perusahaan untuk melakukan hal yang sama, dengan tetap memperhatikan aspek HAM,” kata Ridwan Djamaluddin di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan PT Timah Tbk telah berhasil memenuhi kewajiban melaksanakan HAM itu, seiring perusahaan berplat merah itu baru saja meraih penghargaan sebagai perusahaan yang telah memenuhi perlindungan, penghormatan, dan pemulihan HAM sesuai indikator Penilian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Prisma) Kemenkumham RI.
“Ini dampaknya sangat bagus, karena ketika proses bisnis yang dijalankan memenuhi prinsip-prinsip HAM tentu akan mendapatkan dukungan global,” katanya.
Ia menyatakan dalam berbagai kesempatan, bahwa alasan pemerintah menolak adanya pertambangan ilegal, utamanya karena faktor keselamatan para penambang itu sendiri, dimana telah banyak korban akibat pertambangan ilegal tersebut mengindahkan faktor keselamatan.
“Karena pemerintah bertanggung jawab atas keselamatan rakyatnya, jadi kita tidak ingin kegiatan pertambangan tidak memperhatikan aspek keselamatan,” ungkapnya.
Ia menginginkan industri pertimahan di Bumi Serumpun Sebalai semakin naik kelas, sehingga segala syarat yang ada di level internasional hendaknya dicermati dan dipatuhi.
“Di satu sisi, industri ini dapat menghasilkan penerimaan negara, namun di sisi lain kita juga tetap harus mengutamakan sisi hak asasi manusia,” katanya.
Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi menegaskan bahwa dalam melaksanakan kegiatan usaha ataupun bisnis, aspek HAM tidak boleh diabaikan.
“Hal ini sejalan dengan prinsip UUD 1945 dan penghormatan atas HAM yang diadopsi oleh Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga perusahaan dalam strategi dan operasinya harus mengutamakan prinsip, yang salah satunya di bidang HAM,” katanya. (Ant)





