Kejati Jambi Sedang Sempurnakan Berkas Perkara Dakwaan Untuk Kasus Pengerusakan Lahan

Jambi – Jaksa penuntut umum Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi sedang menyempurnakan berkas perkara dakwaan untuk kasus pengerusakan lahan yang dilakukan tersangka Chairil Anwar Direktur Utama PT Karisma Kemingking terhadap lahan rekan bisnisnya yang sudah berinvestasi senilai Rp25 miliar terhadap tersangka.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani di Jambi Rabu mengatakan, setelah penyerahan berkas terdakwa Chairil Anwar dari penyidik Polda ke Kejati maka saat ini yang bersangkutan sudah menjadi tahanan jaksa dan berkas perkaranya dalam waktu dekat ini seger dilimpahkan jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Jambi guna proses hukum selajutnya.

Jaksa penuntut Kejati Jambi kini sedang memperbaiki atau menyempurnakan surat dakwaan terdakwa untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan dan rencananya minggu ini akan kita maksimalkan agar bisa dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Untuk diketahui, Direktur Utama PT Kharisma Kemingking Chairil Anwar yang sebelumnya telah di tetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sebagai tersangka pengerusakan lahan milik Tanoto Yacobus alias Ayong yang merupakan satu rekan bisnisnya.

Pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti terima oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dari penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Selain itu, pihak penyidik Polda Jambi juga telah menetapkan dua orang DPO (daftar pencarian orang) yang sebelumya sempat telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jambi.

Untuk diketahui Chairil Anwar ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan lahan, kasus ini berawal dari kerja sama investasi bisnis antara Tanoto Yacobes alias Ayong dengan Chairil Anwar.

Diketahui, Ayong berinvestasi Rp25 miliar kepada Chairil dengan sejumlah kesepakatan yang diikat dengan akta notaris.

Ternyata, Chairil tidak bisa menepati janji sesuai kesepakatan dan akhirnya dibuat perjanjian baru di hadapan notaris, dimana Chairil bersedia menyerahkan apartemen, rumah, dan tanah kepada Ayong. Di antara tanah itu berada di Kemingking dan belakangan, Chairil tetap menggarap tanah tersebut, yang kini menjadi objek laporan.

Chairil memerintahkan anak buahnya untuk merusak tanaman di atas lahan itu. Sehingga Ayong pun melaporkan kasus ini ke ranah hukum.

Selain kasus yang dilaporkan Ayong, penyidik Polda Jambi juga sedang mendalami laporan Christian Wijaya. Christian pun melaporkan Chairil melakukan perusakan lahan yang juga berada di Kemingking.

“Atas perbuatannya, tersangka Chairil Anwar dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukumam lima tahun penjara,” kata Lexy Fatharani. (Ant)