Anggota DPRD Babel Sebarluaskan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Sungailiat, Bangka – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Fraksi Demokrat, Ranto Sendhu menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren saat bersilahturahmi ke Pondok Pesantren Tahfidz Hubbul Qur’an di Desa Sinar Baru Kabupaten Bangka.

“Tujuan dibentuknya Perda ini untuk memberikan dasar hukum bagi Pemda dalam melakukan fasilitasi penyelenggaraan pesantren, mendorong pengembangan pesantren yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kreativitas yang tetap berbasis keislaman dan kearifan lokal, mendorong pesantren agar mampu menjadi entitas yang dapat memberdayakan masyarakat serta meningkatkan partisipasi sivitas Pesantren dalam penyelenggaraan pemerintah dan dunia usaha di Daerah,” kata Ranto Sendhu.

Bertindak juga sebagai Narasumber pada kegiatan ini adalah Ust. Kemal selaku Direktur Ponpes dan Hari Subari selaku Ketua BKPMRI Kabupaten Bangka.

“Perda ini sangat penting agar kita mengetahui bagaimana pengembangan ponpes kedepan. Pemprov Bangka Belitung melalui Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini mengatur lebih baik tentang pengelolaan pesantren di Bumi Serumpun Sebalai, diantaranya salah satu fungsi Ponpes adalah menjadi pusat pendidikan berbasis agama Islam. Santri mendapatkan dua pendidikan yakni formal dan informal. Lembaga pendidikan harus saling bersinergi dan pemerintah sangat mendukung,” kata Hari Subari.

Ust. Kamal juga menyampaikan pemerintah daerah sudah memberikan dukungan yang sangat baik kepada Ponpes di Babel diantaranya pemberian bantuan keuangan, sarana dan prasarana.

Dengan adanya dukungan dari pemerintah, para santri harus mempunyai cita – cita yang besar sehingga nantinya dapat membantu pengembangan ponpes – ponpes yang ada.

Setelah penyampaian materi Perda oleh narasumber, dilanjutkan dengan tanya jawab. Peserta yang hadir pada Penyebarluasan Perda ini sekitar 60 orang terdiri dari para santri dan anggota BKPMRI Kabupaten Bangka. (Ant)